Pelembagaan
ajaran Ahlussunah wal Jama’ah di Indonesia dengan karakter yang khas terjadi
setelah didirikannya Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926. NU adalah sebagai
satu-satunya organisasi keagamaan yang secara formal dan normatif menempatkan
Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai paham keagamaan yang dianutnya. (12
KH. M.
Hasyim Asy'ari sebagai salah seorang pendiri NU, telah merumuskan konsep
Ahlussunnah wal Jama’ah dalam kitab al-Qânûn al-Asâsiy li Jami’yyah Nahdlah
al-‘Ulamâ’. Al-Qânûn al-Asâsiy berisi dua bagian pokok, yaitu :











